Header Ads

Header ADS

Demo Aliansi FSPLEM dan Yaskum Indonesia : Melindungi Pasar dan Pabrik Domestik dari Baja Impor

Melindungi Pasar dan Pabrik Domestik dari Baja Impor


Yaskum Indonesia : Melindungi Pasar dan Pabrik Domestik dari Baja Impor
Perkumpulan Ormas Yaskum Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustian Republik Indonesia.

Yaskum Indonesia : Melindungi Pasar dan Pabrik Domestik dari Baja Impor

Yaskum Indonesia : Melindungi Pasar dan Pabrik Domestik dari Baja Impor

Yaskum Indonesia : Melindungi Pasar dan Pabrik Domestik dari Baja Impor
Perkumpulan Ormas Yaskum Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustian Republik Indonesia.

Industri baja nasional kini menghadapi tantangan berat, yakni banjir produk impor ilegal dengan memanipulasi nomor HS, pemeriksaan produk impor di luar pelabuhan (postborder), dan baja hasil produksi sistem induction furnace.

Regulasi yang mengatur impor baja paduan merugikan pelaku usaha yang membutuhkan bahan baku tersebut. Padahal beleid ini diturunkan untuk mengatasi kecurangan dari importir baja.
Kementerian Perdagangan telah menurunkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 28/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan dengan tujuan utama melindungi produsen lokal.

Beleid ini dirilis karena banyak ditemukan importir yang memanipulasi bajanya ketika masuk Indonesia. Modusnya biasanya dilakukan para importir yang mengaku bahwa produk baja yang dijual adalah baja paduan dengan memasukkan kadar boron yang bea masuknya 0%.

Lonjakan impor baja di Indonesia setiap tahun dalam tren meningkat, pada 2015 impor baja masih 5,2 juta ton, lalu pada 2019 menembus 6,9 juta ton. Kondisi ini perlahan membunuh industri baja domestik. Dari nilai impor itu 90% berasal dari 5 negara utama, antara lain China, Jepang, Taiwan, Vietnam, dan Korea.
Dalam pertemuan dengan dua kementerian tersebut, diketahui Permendag Nomor 110 Tahun 2018 sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sejak pekan pertama Desember. Pada 20 Desember, revisi tersebut diundangkan dan kemudian akan diimplementasikan pada 20 Januari 2019.
Sebagaimana amanat AD-ART Yaskum Indonesia pada maksud dan tujuan organisasi yaitu :
1. Turut serta secara aktif membantu dan mendukung program pemerintah di segala bidang;
2. Menjalin kerja sama dengan segala institusi kemasyarakatan dalam berbagai kegiatan;
3. Membangun basis ekonomi bersama pelaku-pelaku usaha;
....
maka Yaskum Indonesia bersama elemen masyarakat terdampak kebijakan yang merugikan (baca: Federasi Serikat Pekerja Logam, elektronik dan Mesin), bersamasama untuk mencari dan menemukan solusi.

Hari ini sejak pukul 9 pagi (10/02) Perkumpulan Ormas Yaskum Indonesia melakukan aksi damai di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustian Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.