Header Ads

Header ADS

Menangkal Kebencian di Media Sosial

Sejarah telah membuktikan, media selalu menjadi alat utama untuk menggerakkan massa. Tatkala media masih sederhana, semua pendapat diserbarluaskan melalui pamflet, koran, atau selebaran.

Kemudian, saat teknologi semakin maju, muncul media penyiaran seperti radio dan televisi. Paling mutakhir, tentu saja internet dengan media sosialnya. Lewat media sosial, kebebasan berpendapat mendapatkan pengukuhan karena masyarakat dapat mengungkapkan opininya secara langsung, terbuka pada khalayak.

Tapi perilaku manusia tak selamanya positif, demikian pula pendapat mereka. Kebebasan pendapat seringkali berujung menjadi ujaran kebencian. Tengok saja lini massa media sosial akhir-akhir ini, beragam hujatan, caci maki, seolah menjadi sesuatu yang lumrah dan semakin tak terbendung.

Negara mengatur masalah ini dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi terhadap undang-undang ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, akhir Oktober lalu.

Pada Pasal 28 Ayat 2 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memblokir situs yang menyajikan konten bermuatan negatif, yang di dalamnya mencakup pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Seperti saat pemerintah memblokir 11 situs yang dinilai memuat konten SARA, persis sehari sebelum digelar demonstrasi 4 November 2016, yang menuntut proses hukum terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atas dugaan penistaan agama.
Pemblokiran

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta lembaga pengawas terkait. Untuk bisa membuka blokir, pengelola konten diwajibkan melakukan pemeriksaan atas konten yang dituduhkan.

“Pengelola konten juga dipersilakan melakukan komunikasi ke Kemenkominfo jika ada hal-hal yang ditanyakan. Juga bisa meminta pemulihan ke Kominfo. Kominfo akan komunikasikan dengan lembaga/instansi terkait akan hal ini,” ujarnya kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Kamis, 3 November 2016.
Menurut dia, 11 situs itu dilaporkan oleh beberapa lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, serta Polri. Noor tak menampik jika pemblokiran ini dikaitkan dengan rencana aksi demonstrasi pada 4 November lalu.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Evita Nursanty menilai, pemblokiran tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dia setuju, jika memang 11 situs itu mengandung unsur yang melecehkan SARA, maka mereka pantas diblokir.

“Yang namanya bermuatan dengan SARA itu memang tidak boleh, karena menghancurkan tatanan kehidupan kebangsaan kita. Internet service provider harus melakukan pemblokiran terhadap situs yang benar-benar membuat penghasutan berbau SARA,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini melalui pesan singkat, Kamis, 17 November 2016.

Dia berharap, masyarakat dan media bisa mempromosikan kesejukan, bukan menabur benih kebencian. Semua demi menjaga bangsa tetap rukun dan damai. Evita sepakat bahwa setiap masyarakat bebas mengungkapkan pendapatnya di muka umum. Hal ini telah dijamin dalam konstitusi. Meski begitu, semua tetap harus menghormati aturan hukum yang telah dibuat untuk menghormati hak orang lain dan mencegah terjadinya konflik.

Namun, pendapat berbeda disampaikan Sukamta. Kolega Evita di Komisi I DPR RI ini meminta, pemerintah tak gegabah dan belajar dari kejadian pemblokiran 19 situs yang dianggap bermuatan radikalisme pada 2015 lalu.

Dia mengatakan, sebelum melakukan pemblokiran, pemerintah mesti mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Dalam hal ini, Sukamta memandang fungsi pembinaan belum dilakukan dengan baik.

“Saya dulu sudah usulkan adanya tim panel, ajak MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ormas-ormas keagamaan untuk ikut memberikan masukan. Laporan sebagian masyarakat atas sebuah situs jangan langsung direspon sepihak,” ujar polikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Jika setelah ada pemeriksaan silang, situs yang dilaporkan itu dinilai mengandung materi yang mengarah kepada SARA, dia meminta agar diberikan peringatan terlebih dahulu dan dilakukan pendekatan pembinaan.

“Saya juga tidak setuju dengan konten SARA, tetapi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan dengan bijak agar tidak dianggap membatasi demokrasi.”

Sejumlah kalangan mengkritik pemblokiran yang dilakukan tanpa proses peradilan. Pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai tak transparan, sehingga rawan berubah bentuk menjadi sensor terhadap pendapat seseorang.
“Yang menilai provokatif itu siapa. Yang menjadi landasan hukumnya itu apa?” ujar Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto di Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Pasalnya, Damar mendapati banyak konten di luar unsur pornografi dan kegiatan ilegal, kini justru ikut diblokir. Seperti isu Papua karena alasan separatisme, kemudian masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender, karena alasan moral. Terakhir isu radikalisme.

Ketidakjelasan sikap negara dalam memblokir situs internet ini justru menciptakan ambigu, sehingga penetapan terhadap konten negatif menjadi tak pasti. Menurutnya, mekanisme blokir situs idealnya dilakukan lewat penetapan pengadilan. Bukan seperti saat ini yang bisa dilakukan setiap kali ada masyarakat yang melaporkan. “Harus dinilai di pengadilan isinya membahayakan atau tidak. Karena kalau terus-terusan begini, namanya ada pemaksaan ekspresi atau tindakan abusive (penyalahgunaan) atas ekspresi,” ujarnya menambahkan.

Dia mengakui, jika lewat pengadilan, blokir akan memakan waktu lebih lama. Konten yang dimuat pun bisa diakses masyarakat dalam tempo yang lebih lama pula. Belum lagi ada persoalan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. “Tapi sejauh ini itu proses yang paling demokratis,” ujarnya.
Lembaga pemerhati kebebasan berpendapat di dunia maya ini menilai, proses di pengadilan bisa menegaskan garis antara kebebasan ekspresi dengan konten negatif yang menjadi keresahan masyarakat itu. Dia setuju, jika konten yang meresahkan masyarakat itu dimaksudkan sebagai ujaran kebencian harus diblokir.

“Ujaran kebencian beda dengan kebebasan ekspresi ya. Ujaran kebencian itu musuh dari kebebasan ekspresi. Ujaran kebencian adalah segala ujaran yang mengarah pada ajakan perang, menyerang, dan membunuh berdasarkan agama dan ras. Dan mengganggu keamanan nasional,” ujarnya menambahkan.
Dasar untuk membedakan pendapat dengan ujaran kebencian, bisa dilihat berdasarkan definisi diskriminasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Setiap warga negara berdasarkan undang-undang ini juga diwajibkan untuk membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis, serta memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya diskriminasi.

Masyarakat juga bisa berperan aktif dengan memberikan penanda pada akun yang menyebarkan kebencian. “Para pengembang sudah menyiapkan kemungkinan medsos (media sosial) dipakai untuk menyebarkan kebencian. Caranya akun yang sebarkan kebencian di-flag, lalu nanti akunnya akan dibekukan atau ditutup pengembang,” ujar Damar.

Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam pusaran kebencian ini, Damar menyarankan agar masyarakat menyaring berita dan informasi dari media sosial, serta berbagi pendapat secara bijak. Jangan terpancing untuk memberikan komentar emosional dan diskriminatif karena ada etika dan aturan di hukum internet.
“Ibaratnya kita akan ada dalam lautan kebencian. Jangan sampai tenggelam. Hati-hati untuk tidak terseret pusaran gelombang ini. Berenanglah sampai tujuan dengan selamat.”
(mus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.